Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah tuduhan menggelapkan dana mitra dapur Ira Mesra Destiawati (59). Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak, menegaskan bahwa pembayaran sudah diterima dan tidak ada penyelewengan dana oleh Yayasan Media Berkat Nusantara. Bantahan ini disampaikan karena terdapat perbedaan pendapat terkait perhitungan dana. Yayasan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN) dan memastikan transparansi data terkait dana. Laporan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 oleh mitra dapur di Kalibata telah dilaporkan ke polisi, dan Nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA sudah diterbitkan pada Kamis, 10 April 2025. Kasus ini melibatkan Ibu Ira yang telah bermitra dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025, memasak sekitar 65.025 porsi dengan harga Rp15 ribu per porsi. Yayasan sudah mengetahui perbedaan anggaran sebelum kontrak ditandatangani. MBN diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Proyek pemerintah ini dianggap penting untuk masyarakat, dan yayasan ingin menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana. Setiap informasi yang diberikan harus konkret dan sesuai dengan data yang ada.
Penafian Yayasan MBG Kalibata terhadap tuduhan gelapkan dana mitra dapur
