Seorang wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut menyatakan keinginannya agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya diakui, namun pihak yang dilaporkan tidak kooperatif dalam memberikan keterangan di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula saat wanita tersebut mengalami penipuan setelah membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP dengan harga Rp1,1 miliar. Meskipun telah membayar uang muka sebesar Rp300 juta, rumah tersebut tidak kunjung dibangun. Wanita tersebut juga meminta pertanggungjawaban dari agen properti tersebut namun tidak mendapatkan respons positif. Upaya musyawarah telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Cipayung dan saat ini sedang diusut oleh Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Wanita tersebut berharap kasusnya dapat ditindaklanjuti secara transparan dan menyebut adanya korban lain dari kasus yang sama. Temukan informasi lebih lanjut mengenai kasus penipuan properti di Jakarta Timur di sumber link yang tertera.
Kasus SP3 di Polsek: Korban Penipuan Laporkan ke Polda Metro Jaya
