Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) telah berhasil menyita sebanyak 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor dari tiga kasus pencurian yang terjadi di daerah tersebut sejak bulan Maret hingga April tahun ini. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa sebanyak 10 orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus-kasus tersebut. Salah satu kasus dimulai dari adanya laporan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres pada 24 Maret 2025. Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara sepeda motor tanpa dokumen sah ditemukan di gudang penyimpanan Kalideres.
Kasus kedua bermula dari penyewaan dua unit mobil korban oleh tersangka HB di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk. Namun, tersangka HB tidak dapat dihubungi setelah waktu sewa habis. Ketika akhirnya tersangka HB mengakui telah menggadaikan kendaraan korban tanpa seizinnya, korban dan saksi membawa tersangka HB ke Polsek Kebon Jeruk. Dari pengembangan kasus ini, berhasil ditemukan 13 unit mobil sebagai barang bukti.
Kasus ketiga ditangani oleh Polsek Tambora setelah keamanan Mall Season City melaporkan tersangka yang mencurigakan di parkiran sepeda motor mal pada 8 April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian. Lebih lanjut, empat unit sepeda motor lain di parkiran yang juga hasil curian berhasil ditemukan. Total tiga tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Para tersangka dihadapkan pada berbagai ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kasus-kasus pencurian ini berhasil diungkap berkat kerja sama dan ketepatan penegakan hukum Polres Metro Jakarta Barat.