Polres Metro Jakarta Utara telah mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada para pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa motor-motor ini langsung dipinjamkan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Motor-motor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Sebelumnya, dua unit motor juga telah dikembalikan kepada korban untuk dipinjam pakai. Namun, jika diperlukan sebagai barang bukti maka motor-motor tersebut akan dipinjam kembali. Ada total 12 kasus pencurian sepeda motor yang diungkap oleh polisi, dengan penanganan delapan kasus oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok.
Semua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan kepada masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna mencegah tindakan kejahatan.
Seorang korban pencurian, Z, merasa terbantu dengan pengembalian motor tersebut karena aktivitas kesehariannya menjadi terganggu setelah kehilangan sepeda motor. Masyarakat pun bersyukur atas upaya polisi dalam menemukan barang bukti dan memberikan bantuan kepada korban. Kongkritnya, tindakan polisi ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.