Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkoba Sitaan Feb-Apr

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran telah memusnahkan sebanyak 315,7 kilogram narkotika yang merupakan hasil sitaan selama periode Februari – April 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, mengumumkan bahwa dalam rentang waktu tersebut, telah terungkap 1.566 kasus Tindak Pidana Narkoba yang melibatkan 2.038 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat berbahaya, narkotika cair, ketamin, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Polda Metro Jaya juga telah berhasil menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba dan menyita harta senilai Rp48 milyar. Selain itu, Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menunjukkan transparansi penanganan narkoba. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di Ditresnarkoba meliputi ganja, sabu, dan ekstasi, sementara sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator. Tersangka kasus narkoba akan dihadapkan pada ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam hingga 20 tahun. Seluruh kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru