Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Cilegon mengalami penurunan yang signifikan, menjadi perhatian serius bagi Panitia Khusus DPRD Cilegon. Lebih lanjut, hampir separuh dari target PAD yang telah disepakati tidak tercapai, membuat eksekutif hanya mampu mencapai sekitar 61,4% dari target tersebut pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan estimasi yang tepat dari pihak eksekutif, sehingga diperlukan strategi untuk meningkatkan PAD.
Selain itu, capaian pajak daerah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga tidak memuaskan, hanya mencapai sekitar 54,47% dan 17,2% dari target masing-masing. Wakil Ketua Pansus DPRD Cilegon, Rahmatulloh, mengusulkan berbagai langkah untuk meningkatkan PAD, antara lain melakukan pendataan ulang Wajib Pajak, digitalisasi, penyesuaian tarif, inovasi layanan, dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Rahmatulloh juga mengingatkan agar eksekutif ke depan dapat memperbaiki kinerja dengan mendengarkan masukan, koreksi, dan usulan dari DPRD. Pemerintah diharapkan untuk tidak hanya mengandalkan diri sendiri, namun turun ke lapangan untuk memastikan target-target tercapai tanpa terlalu banyak melakukan “gimik”. Di samping itu, kepala daerah diharapkan dapat menempatkan orang-orang yang sesuai dengan kapasitasnya di OPD dan BUMD melalui lelang jabatan, tanpa campur tangan pihak lain yang berkepentingan.