Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HB (38) yang diduga terlibat dalam kasus tindak kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial MA (4) tewas terbakar di sebuah rumah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (29/4) jam 6.30 WIB di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras), serta Subdirektorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Reskrimum) Polda Metro Jaya adalah yang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Motif dari kasus pembakaran anak tersebut dikarenakan tersangka tidak direstui dalam hubungannya dengan ibu korban.
Tersangka, berinisial HB, dilaporkan dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak menyetujui hubungan mereka. Hal ini membuat tersangka melampiaskan dendamnya pada korban anak, MA. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa korban dititipkan kepada tersangka sebelum kejadian karena sering menginap bersama tersangka.
Peristiwa tragis terjadi pada Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, dimana korban meminta susu dan tersangka kesal yang menyebabkan tersangka memukul belakang kepala korban beberapa kali. Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air sambil ditekan keras, hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka membakar tubuh korban dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan dan melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Tersangka akan dihadapkan pada hukuman sesuai Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Sebuah tragedi yang menyedihkan dan mengejutkan yang harus disikapi secara tegas dan adil oleh pihak berwajib.