Sembilan Tersangka Kericuhan Kemang: Polisi Tetapkan Penyelidikan

Jangan Lewatkan

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang mengakibatkan kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, menyatakan bahwa insiden terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kericuhan ini bermula ketika salah satu pihak berupaya masuk ke sebidang tanah yang merupakan hak waris milik kelompok lain. Bentrokan semakin memanas ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di area tersebut. Kepolisian akhirnya mengamankan situasi dan menangkap 25 orang serta menyita senjata angin dan parang. Diketahui bahwa kedua kelompok bukan merupakan organisasi masyarakat, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Pelaku-pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Peristiwa ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru