Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar dengan inisial A dan F menjadi korban penganiayaan di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya terhadap terlapor C dan R untuk ditindaklanjuti. A dan F adalah petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM, sementara terlapor adalah karyawan dari PT. BLI selaku perusahaan pemasok. Laporan telah disampaikan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perusahaan PT. RPM bekerjasama dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Namun pada tanggal 3 Februari, PT BLI menunda pembayaran hingga 15 Februari tanpa ada pembayaran yang diterima. Pertemuan antara kedua perusahaan di Humble Houses Jakarta Selatan pada tanggal 3 Maret mengarah pada pemukulan dan pengancaman terhadap A dan F oleh tim kuasa hukum PT. BLI. Ponsel mereka disita dan pemukulan terjadi selama tiga jam, sementara keluarga dan istri mereka diancam akan dibunuh.
Hingga kini, PT. BLI belum membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Kejadian ini menjadi sorotan dan menunjukkan perlunya penegakan hukum dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan.