Pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, Kepolisian mengungkap kelompok yang terlibat perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan berasal dari penyedia jasa pengamanan. Menurut Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar, ada 10 orang yang ditangkap dan merupakan anggota kelompok tersebut. Mereka mengklaim memiliki legalitas dan sertifikat sah terhadap lahan yang diperebutkan. Namun, kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menyuruh mereka dan berapa dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengamanan. Selain itu, senjata yang digunakan para pelaku dibeli di Jakarta dan polisi juga sedang mengembangkan informasi tentang tempat pembelian senjata tersebut. Peristiwa ini tidak mengakibatkan korban luka atau korban jiwa. Para tersangka penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan tersebut telah ditetapkan, dan kepolisian mengimbau kepada warga untuk menjalankan tugas dengan baik tanpa melibatkan aksi premanisme. Kericuhan terjadi antara dua belah pihak yang saling melempar kayu dan batu, dengan salah satu pihak membawa senjata berupa senapan angin PVC dan parang. Polisi dari Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan situasi dan memberikan peringatan hukuman maksimal bagi para pelaku sesuai UU Darurat.
Persaingan Kelompok Jasa Pengamanan dalam Berebut Lahan Kemang
