Polisi Menetapkan 10 Tersangka dalam Penyerangan di Kemang

Jangan Lewatkan

Pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pelaku-pelaku ini berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu pagi. Daftar tersangka meliputi berbagai nama dan peran dalam insiden tersebut. Selain melempar kayu dan batu, kelompok penyerang juga membawa senjata api dan senjata tajam. Kericuhan mencapai puncaknya ketika senjata api dikeluarkan, menyebabkan kemacetan di daerah tersebut. Meskipun demikian, polisi telah berhasil mengendalikan situasi dan menjaga keamanan. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. Tindakan mereka dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 20 tahun. Selain itu, ada sanksi penjara maksimal 10 tahun bagi penyalahgunaan senjata tajam. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tepat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru