Penemuan Bayi Terlantarkan di Pulogadung: Kisah Pelaku dan Dampak Hubungan Tak Direstui

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu (4/5) dini hari karena hubungan mereka tidak direstui oleh kedua keluarga. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly. Keduanya merasa malu dengan hubungan mereka yang belum disetujui oleh keluarga namun sudah memiliki anak.

Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka mencoba untuk menggugurkan kandungan saat ceweknya hamil, namun prosesnya gagal sehingga bayi tersebut lahir pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pada Minggu (4/5) dini hari, seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur menemukan seorang bayi laki-laki ditinggalkan di depan terasnya oleh sepasang orang tua. Aksi tersebut terekam oleh kamera pengawas CCTV dan menjadi viral di media sosial. Polisi telah menangkap orang tua bayi tersebut di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidikan masih berlangsung dan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.

Dengan demikian, tindakan melupakan bayi akibat hubungan yang tidak disetujui yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut telah menimbulkan dampak yang serius dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru