Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berusia 72 tahun. Menurut Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam proses penyidikan masih terdapat beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam hal keterangan saksi. Pihak kepolisian juga telah menjelaskan perkembangan kasus ini kepada beberapa pihak terkait. Mereka berharap mendapatkan dukungan dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Bidpropam, untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lebih komprehensif.
Sebelumnya, korban pelecehan seksual dengan inisial RZ dan DF melalui kuasa hukumnya telah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kuasa hukum korban menyebut bahwa meskipun kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun sudah berjalan lebih dari 10 bulan tanpa adanya tersangka. Hal ini menuai kekecewaan dari pihak korban, sehingga mereka berusaha mencari keadilan melalui berbagai upaya hukum.
Dalam upaya membantu para korban, kuasa hukum mereka juga menemui Kompolnas untuk mengadu terkait profesionalitas dari tim penyidik dalam menangani kasus ini. Mereka menyoroti lamanya proses penanganan kasus ini dan harap agar segera ada perkembangan yang membawa pada penyelesaian yang memuaskan. Selain itu, kredibilitas dari kuasa hukum korban juga dipertanyakan, menimbulkan keraguan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Semua pihak berharap agar kasus ini segera dituntaskan dengan adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.