Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. Deportasi ini dilakukan setelah terbukti bahwa NTH telah menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan, padahal izin tinggal yang dimilikinya seharusnya untuk tujuan wisata. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan terhadap NTH sesuai dengan peraturan yang ada. Imigrasi memastikan bahwa setiap WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing di Indonesia patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan. Imigrasi Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Deportasi WNA Vietnam di Imigrasi Jaksel: Langgar Izin Tinggal
