Pengadilan Negeri Jakarta Utara memanggil mantan anggota Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, yang melibatkan terdakwa Tony Surjana. Sarman menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan tersebut kepada Tony Surjana. Ia juga mengklaim tidak mengetahui jumlah pasti dokumen yang diberikan oleh terdakwa, meskipun kuasa hukum Tony melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terungkap setelah cucu Asmat bin Pungut, Yaman, melaporkan Tony Surjana atas dugaan klaim atas tanah keluarganya di Rorotan, yang diduga melibatkan oknum aparat Kepolisian dan pegawai BPN.
Tony Surjana didakwa melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang baru terungkap pada tahun 2020. Perbuatan tersebut dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tony diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi terkait kepemilikan tanah, yang berpotensi merugikan pihak lain. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan Pasal 266 ayat (1) dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.