Balai Karantina Banten Menghancurkan Daging Celeng Sitaan

Jangan Lewatkan

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan atau celeng yang disita oleh petugas Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina. Daging celeng tersebut berasal dari Sumatera dan tujuannya adalah Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator di kantor Badan Karantina Banten dan disaksikan oleh pejabat karantina, TNI, dan Polri.

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa daging celeng harus dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen perizinan resmi. Daging tersebut dianggap tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan karena kurangnya dokumen yang lengkap. Pelaku yang membawa daging celeng dijerat dengan Pasal 88 huruf A dan C juncto Pasal 35 huruf A dan huruf C Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Truk yang membawa daging celeng tersebut diketahui berusaha mengelabui petugas pemeriksaan dengan menumpuk daging tersebut bersama karung-karung dedak dan jagung. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang. Keberadaan dokumen perizinan menjadi hal yang sangat penting dalam transaksi komoditas seperti daging celeng ini, untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan keamanan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru