Pemerintah Provinsi Banten masih memberlakukan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan hingga akhir Juni 2025 di seluruh kota/kabupaten Banten. Awal Pasenggong, Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, menyampaikan bahwa sebanyak 60.126 kendaraan telah memanfaatkan program ini, menghasilkan penerimaan sebesar Rp 46 miliar. Program ini diluncurkan sejak 10 April 2025 dan sejauh ini telah mendapat respons positif.
Program pemutihan ini dapat diakses melalui tujuh gerai yang telah disediakan, serta melalui layanan Samsat Keliling atau aplikasi SIGNAL. Galih, seorang warga Cibodas, merasa terbantu dengan program ini karena telah tidak membayar pajak kendaraan selama delapan tahun. Ia berencana untuk mulai membayar pajak tepat waktu seiring dengan adanya program pemutihan. Seluruh proses pembayaran ini harus sesuai dengan data asli pemilik kendaraan. Penyelenggaraan gerai Samsat dilakukan di berbagai lokasi di Kota Tangerang untuk memudahkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
Pemanfaatan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan ini telah membantu masyarakat dalam menyelesaikan kewajibannya dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu. Dengan demikian, Pemprov Banten terus gencar untuk memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan bersama.