Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memberikan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti, atas kasus penganiayaan terhadap karyawannya, Dwi Ayu Darmawati. Majelis Hakim menolak pleidoi dari penasihat hukum terdakwa yang meminta rehabilitasi medis karena kondisi mental George. Hakim menyatakan George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, lebih ringan dari tuntutan JPU untuk satu tahun penjara. Pertimbangan meringankan termasuk tidak mengakomodasi kondisi medis George. Meski bisa bekerja, kondisi mental George tidak dapat menghapuskan kesalahan penganiayaan yang dilakukan. Majelis Hakim menegaskan bahwa George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik, sehingga tidak memenuhi syarat untuk rehabilitasi medis. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan fakta persidangan dan pertimbangan meringankan serta memberatkan. Semua putusan ini merupakan keputusan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim.
Pemilik Toko Roti Penganiaya Anaknya Dihukum 10 Bulan Penjara
