Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penagih Utang di Jakarta Timur

Jangan Lewatkan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur. Pelaku-pelaku yang ditangkap adalah SK (20 tahun) dan RIN (24 tahun), dimana SK berperan sebagai eksekutor dan RIN sebagai joki. Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan LP/B/59/V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial RM (24 tahun) pada tanggal 8 Mei 2025. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing di Jalan Laksamana Malahayati. Mereka menuduh korban menunggak angsuran motor padahal motor tersebut dibeli secara tunai.

Korban akhirnya memberikan kendaraannya setelah terkejut dengan aksi para pelaku. Selanjutnya, korban diarahkan oleh pelaku untuk berboncengan menuju kantor leasing namun pada perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK dan meninggalkan korban, menyebabkan kerugian senilai Rp51,5 juta bagi korban. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti, kedua pelaku berhasil ditangkap, dengan SK ditangkap di Kecamatan Makasar dan RIN ditangkap di Pulogadung.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus orang yang mengaku sebagai debt collector, dan tidak menyerahkan kendaraan kepada siapapun tanpa pemberitahuan resmi dari pihak leasing. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah tindakan-tindakan serupa di masa mendatang.

Sumber: ANTARA News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru