Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat preman berkedok juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir ilegal sebesar Rp20 ribu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa aksi premanisme ini kembali meresahkan warga Jakarta. Empat pelaku ditangkap setelah seorang warga melaporkan bahwa mereka dipaksa membayar parkir di luar ketentuan. Salah satu pelaku bahkan merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) dengan inisial G. Kasus ini terungkap setelah korban memberi tahu bahwa ia dipaksa membayar lebih dari tarif yang seharusnya.
Pelaku-pelaku terlibat dalam pemerasan warga dengan tindakan intimidasi. Mereka memaksa pengendara mobil membayar Rp20 ribu dengan alasan tertekan. Pelaku-pelaku ini dibagi peran, di mana T berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan F, I, dan H sebagai eksekutor yang langsung menarik uang dari pengendara. Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp660 ribu dan kartu anggota ormas milik T sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan tindak tegas terhadap segala bentuk premanisme, bahkan yang bersembunyi di balik organisasi. Keempat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan parkir liar lainnya yang beroperasi dengan cara serupa. Penegakan hukum harus seimbang dengan pembinaan agar masyarakat tidak terus-menerus terlibat dalam praktik melanggar hukum.