Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku preman berinisial FM alias Omo (39), yang melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang bernama S (45) di Pasar Lama, Tangerang, Banten. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama. Pelaku merupakan penarik uang salaran di daerah tersebut. Korban mengalami luka dan sakit pada pelipis pipi sebelah kanan akibat tindakan pemukulan pelaku karena tidak memberikan uang salaran. Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 berhasil menangkap pelaku dengan cepat tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam, obat daftar G, dan uang tunai hasil salaran sebesar Rp655 ribu. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam.
Tangkap Preman Peras Pedagang di Tangerang: Berita Terbaru
