Pada sebuah kasus di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, aparat kepolisian berhasil mengungkap motif seorang residivis bernama RM (31) yang melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan membobol gudang pabrik, warung, dan rumah-rumah kosong untuk mencuri barang yang bisa dijual, termasuk alumunium. Hasil penjualan barang curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk kegiatan foya-foya, minum minuman keras, dan bermain judi online (judol). Selain itu, pelaku juga menggunakan hasil penjualan barang curian untuk membeli narkotika jenis sabu.
Saat menjalankan aksinya, pelaku mampu mengantongi hingga 60 kilogram alumunium dalam sekali pembobolan. Warga sekitar sudah resah dengan perilaku pelaku ini, namun, kedua orang tua pelaku terus melindungi anak mereka. RM sendiri sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi karena kerap beraksi dengan dua rekannya. Kepolisian akhirnya berhasil menangkap RM setelah sebelumnya pelaku berhasil melarikan diri saat digerebek.
RM merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga. Dia juga buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST yang melibatkan rekan pelaku. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.Kini, kasus tersebut sedang dalam proses penanganan hukum yang lebih lanjut.