Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya peningkatan jumlah layanan pengaduan konsumen di Provinsi Banten. Menurut data dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) per 30 April 2025, terdapat 814 pengaduan dari masyarakat Banten dari total 2.703 pengaduan yang diterima OJK dari wilayah DKI Jakarta dan Banten. Edwin Nurhadi, Kepala OJK Regional Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 31.063 layanan konsumen yang difasilitasi di kedua provinsi tersebut, dengan tingkat penyelesaian mencapai 75,54 persen.
Pengaduan konsumen di Banten mayoritas ditujukan kepada Fintech Peer to Peer Lending sebanyak 48,28 persen, diikuti oleh perbankan 31,94 persen, dan perusahaan pembiayaan 14,99 persen. Permasalahan yang paling sering dikeluhkan oleh warga Banten adalah terkait perilaku petugas penagihan (debt collector) sebesar 48,28 persen, restrukturisasi kredit 11,18 persen, dan penipuan serta pembobolan rekening sebesar 8,35 persen.
Selain itu, masyarakat Banten juga aktif melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Dari 70 informasi terkait investasi ilegal, terdapat 23 laporan berasal dari Banten. Sedangkan untuk pinjaman online ilegal, Banten menyumbang 856 laporan dari total 2.247 informasi yang diterima.
OJK menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas lembaga keuangan, terutama di sektor fintech. Masyarakat Banten diimbau untuk lebih waspada dan memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ilmuwan penulis Ade Faturohman dengan editor Usman Temposo mendokumentasikan informasi tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.