Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan kelebihan harga pada alokasi makan dan minum (mamin) di dua Unit Pelayanan Teknis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan Cilograng pada tahun anggaran 2024. Data dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 menunjukkan bahwa belanja mamin pasien RSUD Labuan dan Cilograng yang dianggarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut laporan realisasi anggaran (LRA) Pemerintah Provinsi Banten tahun 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3.967.500.533.798,00 dengan realisasi per tanggal 32 Desember 2024 sebesar Rp3.762.827.571.502,00 atau 94,82 persen dari total anggaran. Dari anggaran tersebut, terdapat realisasi belanja mamin RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp1.898.334.200,00. Namun, BPK mencatat bahwa hingga bulan Maret 2025, kedua rumah sakit tersebut masih belum beroperasi.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BPK menemukan bahwa semua bahan makanan dan minuman belum dipersiapkan dengan baik dan terdapat bahan yang sudah kedaluwarsa dengan rentang waktu yang kurang dari 16 bulan sejak tanggal pemesanan, seperti yang tertera dalam e-katalog.lkpp.go.id. Salah satu contohnya adalah susu UHT yang akan kedaluwarsa pada bulan Juni 2025, padahal seharusnya baru kadaluwarsa pada bulan Februari 2026.
Akibatnya, BPK menemukan adanya kemahalan harga kontrak dari harga pasar dalam belanja mamin untuk RSUD Labuan dan Cilograng sebesar Rp251.720.774,00 dari total belanja sebesar Rp1.898.334.200,00. Dalam LHP BPK RI, terdapat permintaan kepada Dinkes Provinsi Banten untuk melakukan pengembalian kelebihan harga ke kas daerah sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut.