Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, dijatuhi vonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Tipikor Serang. Hal ini terkait kasus suap sebesar Rp373 juta yang diterimanya dalam proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023. Majelis Hakim yang dipimpin Nelson Angkat menyimpulkan bahwa Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain Gun Gun, pemberi suap dalam kasus ini, Mochamad Fazli, juga dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Mereka dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidi. Vonis ini merupakan peringatan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi, terlepas dari alasan apa pun. Meskipun kedua terdakwa menunjukkan sikap kerjasama selama persidangan, keputusan hakim tetap mengingatkan masyarakat akan bahaya tindakan korupsi dan urgensi untuk memberantasnya. Sebelumnya, Gun Gun didakwa menerima suap dari Fazli agar perusahaannya dapat memenangkan proyek pembangunan TPT Bronjong tanpa proses lelang yang seharusnya. Kasus ini merupakan contoh nyata dari bagaimana korupsi merugikan negara dan juga masyarakat. Menyadari pentingnya kejujuran dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, putusan hakim terhadap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Ex-Pejabat DLH Cilegon Terima Suap Rp373 Juta, Divonis 3 Tahun Penjara
