16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan unjuk rasa di gedung Balai Kota DKI Jakarta ternyata merupakan mahasiswa dari sebuah universitas swasta di Jakarta Barat. Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka lagi yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait insiden tersebut, yang ditangkap di rumahnya di Cibitung Kabupaten Bekasi. Tersangka ini ditangkap oleh tim gabungan Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) pada tanggal 24 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa dari 93 orang yang diamankan, 16 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pendalaman Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para tersangka ini dikenakan pasal-pasal seperti penghasutan, tindak pidana pengeroyokan, melawan pejabat, dan tidak mengindahkan perintah petugas yang sedang menjalankan tugas. Selain itu, barang bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk menjadi dasar penentuan status tersangka.
Meskipun 16 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarganya. Salah satu tersangka lainnya yang bukan bagian dari 93 tersangka tersebut masih dalam pencarian (DPO). Inisial para mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, MAA (DPO). Dengan penegakan hukum ini, diharapkan kasus kericuhan tersebut dapat ditangani dan tindakan preventif juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.