Analisis Penyebab Defisit Anggaran Pemkot Cilegon: Target PAD dan Belanja Tak Efisien

Jangan Lewatkan

Walikota Cilegon, Robinsar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2024. Dalam LKPD Pemkot Cilegon tahun 2024 terdapat defisit anggaran sebesar Rp125,43 miliar karena penganggaran PAD yang tidak sesuai dengan realisasi dan pengendalian belanja. Walikota Cilegon, Robinsar, berkomitmen untuk melakukan perbaikan agar situasi defisit anggaran tidak terjadi lagi di masa mendatang. Evaluasi akan dilakukan untuk penganggaran tahun depan berdasarkan temuan BPK tersebut. Firman Nurcahyadi, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, menekankan pentingnya penyesuaian belanja dengan pendapatan sesuai kebutuhan dalam penyusunan APBD Perubahan. Rekomendasi dari BPK harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah.

Perbaikan penganggaran dan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK merupakan langkah yang diperlukan agar pemerintahan berjalan dengan baik. Temuan-temuan dari LKPD delapan pemerintah kabupaten/kota menyoroti isu penganggaran, pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), infrastruktur, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah daerah diminta untuk menindaklanjuti temuan tersebut dalam rentang waktu 60 hari, jika tidak, tindakan lanjut akan dilakukan dengan bantuan aparat penegak hukum.Ini merupakan upaya untuk memastikan keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah serta memastikan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK dalam perbaikan penganggaran tahunan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru