Terdapat penangkapan terhadap seorang pria berinisial DP (27) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Tersangka kedapatan membawa 5,6 kilogram sabu dan 5.020 butir ekstasi di kawasan Depok, Jawa Barat pada Senin, 26 Mei 2025. Penangkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Gang Panus, Pancoran Mas, Depok. Awalnya pelaku ditangkap saat hendak membawa plastik hitam berisi dua paket sabu dalam kemasan teh Cina. Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 2,1 kilogram. Selain itu, di dalam kamar kos tersangka, ditemukan empat paket sabu lainnya dengan total berat barang bukti mencapai 5,6 kg, serta 5.020 butir ekstasi warna hijau. Barang-barang tersebut berasal dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 10.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Tersangka DP beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Pria Ditangkap Bawa 5,6 Kg Sabu dan 5.020 Butir Ekstasi di Depok
