Tiga Remaja Diciduk Polisi Terkait Transaksi Motor Curian

Jangan Lewatkan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga remaja yang dicurigai hendak bertransaksi sepeda motor hasil curian di kawasan Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa ketiga remaja tersebut adalah RAS (18), LH (18), dan RA (22) yang ditangkap pada hari Minggu di Kemayoran. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang kehilangan motornya pada Sabtu siang dan kemudian menemukan motor tersebut dijual di media sosial.

Para pelaku melakukan pencurian secara spontan setelah melihat motor dalam kondisi tidak terkunci dengan baik. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor dan setelah berhasil mencurinya, mereka mencoba menjualnya melalui platform online. Tim kepolisian berhasil menyita tiga unit motor dari kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku yang sempat membawa motor ke daerah Pademangan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan motor mereka guna mencegah tindakan kriminal.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru