Penjambret Kalung Emas Terjangka di Jakarta Utara: Kejahatan Berpuluh Juta

Jangan Lewatkan

Penjahat kalung emas dengan inisial AB berhasil mengumpulkan ribuan rupiah dari aksinya di sejumlah area di Penjaringan, Jakarta Utara. Motif dari tindakan tersebut adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. Saat melakukan aksinya, pelaku bersama korban berinisial RY pada hari Minggu sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram. AB berhasil menjual barang curiannya di Jakarta Pusat dengan nilai Rp31,5 juta. Pada Kamis malam, petugas berhasil menangkap pelaku di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara setelah melakukan aksi seorang diri sebanyak tiga kali. Modus operandi yang digunakan adalah menjambret kalung emas dan menjualnya di sejumlah kawasan dengan nilai yang bervariasi. Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama sembilan tahun. Saat ini, rekan pelaku inisial R masih dalam pengejaran petugas. Setelah menerima empat laporan terkait aksi pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi dasar untuk menyeret pelaku ke meja hukum.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru