Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta. Layanan ini tersedia untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di beberapa tempat berikut: Mall Grand Cakung untuk Jaktim, LTC Glodok untuk Jakut, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jaksel, Mall Citraland untuk Jakbar, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakpus.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta melakukan tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Meskipun cuti bersama, SIM Keliling tetap buka untuk melayani pemohon yang ingin mengurus SIM mereka. Libur akhir pekan juga bisa dimanfaatkan untuk urusan perpanjangan SIM di SIM Keliling.