Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD ke Polres Metro Bekasi karena dia telah diancam oleh mantan pacarnya tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi kejadian ini dan mengatakan bahwa korban telah membuat laporan pada Jumat (30/5) di Jakarta. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (15/4) di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Hubungan sebelumnya antara keduanya berakhir saat korban mengakhiri hubungan pada tahun 2023, namun mantan pacar tidak menerima keputusan tersebut. Mantan pacar kemudian melakukan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban. Salah satu ancaman yang dilakukan adalah mengancam akan memutilasi korban dan menyiram wajah korban dengan air keras. Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto-foto korban di kampus yang diketahui oleh ketua angkatan dan teman-teman korban.
Kejadian ini membuat pelapor merasa terancam dan tidak nyaman dalam melanjutkan kegiatan perkuliahan. Polres Metro Bekasi saat ini sedang menangani kasus ini untuk memastikan keamanan korban dan tindakan yang sesuai terhadap pelaku. Semua informasi di atas disampaikan dalam keterangan resmi dari Kombes Pol Ade Ary.