Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi tawuran di lokasi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa beberapa pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam serta alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran. Para pelaku yang ditangkap adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), yang kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyebutkan bahwa ketika tim tiba di tempat kejadian, para terduga pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit telepon genggam sebagai barang bukti. William menegaskan bahwa situasi kini telah aman terkendali dan polisi akan terus melakukan patroli serta tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Dengan penegakan hukum yang sesuai, para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 10 tahun. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut demi kesejahteraan masyarakat.