Polda Banten telah menetapkan Wakil Ketua Kadin Cilegon bidang organisasi, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan proyek senilai Rp5 triliun. Peran keduanya berbeda, dengan Isbatullah hadir dalam tiga pertemuan antara Kadin Cilegon dengan PT Total Bangun Persada (TBP) dan PT China Chengda Engineering (CEE) pada tanggal 14 April, 22 Maret, dan 9 Mei 2025. Isbatullah melakukan intimidasi dalam pertemuan di kantor Kadin Cilegon pada 9 Mei 2025 terkait proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) oleh PT TBP dan PT CEE.
Di sisi lain, Zul Basit melakukan pengancaman dalam pertemuan di lokasi proyek PT CAA yang beredar luas di media sosial. Dia mengancam akan menghentikan operasional perusahaan jika tidak dilibatkan dalam proyek tersebut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan. Sebelumnya, Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua HSNI Cilegon Rufaji Zahuri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.