Ketua LSM Serang Bongkar Penyelewengan Dana Perusahaan hingga Rp400 Juta

Jangan Lewatkan

Polda Banten menetapkan M (51) sebagai tersangka pemerasan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. M merupakan Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) yang pada sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit. Modus operandi M adalah dengan mengancam melakukan demo dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) KLHK, serta memberitakan melalui dua media online. Pemerasan ini dimulai sejak 2017, saat M memimpin aksi di PT WPLI dan melaporkannya ke Ditjen Gakkum KLHK. Setelah pertemuan dengan perusahaan sebanyak tiga kali, M meminta dana CSR sebesar Rp25 juta disalurkan melalui LSM yang dipimpinnya, namun perusahaan mengalihkan dana tersebut ke kantor Desa Parakan. Pada Juli 2020, LSM MPL kembali melaporkan perusahaan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kemudian berujung pada pembinaan organisasi dan pemberdayaan masyarakat dengan jumlah yang besar setiap bulannya hingga tahun 2023. Kerugian perusahaan akibat pemerasan M mencapai Rp400 juta, sehingga M ditangkap pada Juni 2025 dan dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru