Proses Hukum Baznas: Tuntutan Praktisi kepada Kejari Cilegon

Jangan Lewatkan

Praktisi hukum Banten, Raden Elang Yayan Mulyana, mengkritik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon atas keputusannya terkait penyaluran dana zakat, infaq, sedekah yang tidak tepat sasaran oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon. Kejari meminta Baznas Kota Cilegon untuk mengembalikan dana sebesar Rp689 juta yang tidak tepat sasaran. Yayan menilai Kejari seharusnya tetap memproses hukum dalam temuan penyalahgunaan anggaran tersebut karena telah ditemukan unsur niat jahat atau mens rea. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, Kejari memiliki kewenangan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini, meskipun klaim bahwa kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukumnya. Yayan juga menyoroti bahwa karena Baznas merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dengan dukungan dana dari pemerintah dan masyarakat, segala bentuk pertanggungjawabannya harus diproses jika terjadi penyalahgunaan, baik itu tindak pidana biasa maupun korupsi. Oleh karena itu, keputusan pemulihan dana dan tidak menindaklanjuti hukum oleh Kejari Cilegon dinilai tidak tepat oleh Yayan, yang menilai bahwa uang tersebut adalah dana umat dan tidak semestinya dikembalikan. Setiap tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dana, harus diproses hukum dengan penuh keadilan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru