Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur bagi para Amil Desa. Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman mengungkapkan bahwa pernikahan anak di bawah umur masih menjadi permasalahan serius yang berdampak luas terhadap masa depan anak-anak. Oleh karena itu, DPPPA terus melakukan upaya, termasuk melalui kegiatan sosialisasi dengan para amil di tingkat desa.
Peran amil desa sangat penting dalam hal ini, karena mereka bukan hanya menjalankan tugas keagamaan dan sosial, tetapi juga merupakan tokoh yang dihormati oleh masyarakat. Amil Desa dapat menjadi agen perubahan dengan memberikan pemahaman, edukasi, dan dukungan untuk mencegah pernikahan anak di bawah umur. Sebanyak 144 peserta yang terdiri dari amil desa dari tiga kecamatan mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Asep Suherman berharap agar amil desa dapat aktif dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya mencegah pernikahan dini dan mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberdayakan amil desa agar dapat berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar tumbuh dan berkembang dengan optimal sebelum memasuki jenjang pernikahan. Salah satu amil desa juga menyatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh DPPPA sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan dapat disebarkan ke masyarakat sekitar.
Dengan demikian, upaya pencegahan pernikahan anak di bawah umur harus terus dilakukan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak anak dan investasi bagi masa depan generasi muda, terutama di lingkungan desa. Semoga melalui kegiatan ini, kesadaran akan pentingnya mencegah pernikahan anak dapat ditanamkan dengan baik di masyarakat.