Dukun Cabul Kota Serang Ditangkap Polisi: Ritual Pembersihan Aura

Jangan Lewatkan

Polresta Serang telah berhasil menangkap seorang pria berinisial DAS (42) yang mengaku sebagai dukun dan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang wanita yang sudah menikah di Kota Serang. Aksi tersebut dilakukan dengan modus pengobatan spiritual atau pembersihan aura. Informasi ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolresta Serang pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Kombes Pol Yudha Satria, Kapolresta Serang, pelaku ditangkap setelah melakukan ritual kedua yang seharusnya digunakan sebagai penyelesaian dari proses pengobatan terhadap korban. Kejadian pertama terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban dan meyakinkan korban bahwa tubuhnya dipenuhi dengan aura negatif. Korban yang dalam keadaan rentan akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk melakukan ritual pembersihan.

Dalam ritual tersebut, korban diminta mengganti pakaian dengan sarung dan hanya mengenakan pakaian dalam. Suami korban juga diminta untuk tetap berada di kamar mandi selama ritual berlangsung. Pelaku kemudian melakukan tindakan mencabuli korban dengan modus mengoleskan ramuan ke tubuh korban dan melakukan penetrasi, yang kemudian disebut sebagai pembersihan aura kotor.

Hasil visum dari dokter mengkonfirmasi adanya tanda-tanda penetrasi seksual pada korban, seperti robekan pada selaput dara. Pelaku juga disita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis pisau, yang membuatnya dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik spiritual yang mencurigakan dan segera melaporkan jika menemui kejadian serupa.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru