Warga Rancapinang Pandeglang Gugat TNI Berhasil Dapat Ganti Rugi Lahan

Jangan Lewatkan

Beberapa warga di Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, sedang mengajukan tuntutan ganti rugi terkait lahan yang akan digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai markas Batalyon Teritorial Pembangunan. Mereka telah beberapa kali menyampaikan tuntutan ini kepada pihak desa dan bahkan kepada TNI secara langsung. Masyarakat yang berada di lokasi yang sedang digarap untuk pembangunan Batalyon tersebut juga datang untuk menanyakan mengenai ganti rugi lahan mereka yang sekarang tengah dalam proses pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan yang mencakup sekitar 5 hektar lahan.

Salah satu Ketua RT di Kampung Sukamaju, Desa Rancapinang, yang bernama Suarta, mengklarifikasi bahwa warga tidak menolak pembangunan Batalyon, melainkan mereka hanya meminta ganti rugi untuk lahan seluas 367 hektar yang klaimnya kini dimiliki oleh TNI. Menurut Suarta, meskipun warga tidak menolak pembangunan, mereka ingin adanya keadilan dan kebijakan yang mendukung masyarakat Rancapinang karena lahan dan pohon yang dimiliki oleh masyarakat telah rusak akibat pembangunan tanpa penyelesaian yang jelas.

Suarta menyampaikan rasa sesalnya terhadap merusaknya pohon-pohon produktif di lahan tersebut oleh aktivitas alat berat tanpa ada jaminan ganti rugi kepada masyarakat. Dia berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini tanpa merugikan pihak manapun mengingat sebagian besar warga daerah tersebut bergantung pada pertanian dan perkebunan untuk penghasilan mereka. Konflik tanah ini bermula sekitar tahun 1997 ketika TNI dan masyarakat setuju menggunakan lahan tersebut untuk latihan pertempuran hutan dengan masyarakat memperoleh kompensasi atas ganti rugi garapan akibat kerusakan tanaman selama latihan, bukan sebagai penjualan tanah.

Danramil Cimanggu, Kapten Infanteri Supandi, menjelaskan bahwa status lahan tersebut sebagai Tanah Negara (TN) dan telah disosialisasikan kepada warga sekitar. Meskipun tim ganti rugi garapan telah dibentuk pada tahun 1997 melibatkan berbagai pihak, namun bukti konkret mengenai kepemilikan lahan oleh TNI berada di Markas Zibang III Siliwangi. Dalam konteks pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, adanya pro dan kontra terkait kelangsungan proyek tersebut, namun pendapat bahwa tanah tersebut adalah milik TNI berdasarkan status Tanah Negara. Yang pasti, penyelesaian yang adil dan bijaksana diharapkan untuk menjamin kenyamanan masyarakat sekitar.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru