Deportasi WNA Yaman Terkait Kasus Narkoba di Jakarta Selatan

Jangan Lewatkan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FSA yang terlibat dalam kasus narkoba. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (11/6). Bugie Kurniawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengatakan bahwa FSA sebelumnya terlibat dalam kasus penggunaan narkotika di Bali dan kemudian ditahan oleh kepolisian setempat. Setelah absen pada sidang kedua di pengadilan, FSA dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara. Meskipun mengajukan banding hingga Mahkamah Agung, FSA akhirnya dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Selatan.
Setelah menjalani pembinaan dengan perilaku yang dinilai baik, FSA diberikan pembebasan bersyarat dan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses deportasi lebih lanjut. Paspor FSA telah kedaluwarsa dan izin tinggalnya di Indonesia telah tidak berlaku. Diketahui bahwa WNA yang menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan tidak lagi memerlukan izin tinggal, bahkan jika izin tersebut telah kedaluwarsa. Proses pemulangan dilakukan dengan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dari Kedutaan Besar Yaman untuk Indonesia di Jakarta. Sekarang, FSA sudah dideportasi dan namanya telah dimasukkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru