Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait laporan yang sedang ditangani. Ada lima laporan yang sedang diteliti oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tujuan dari pelimpahan berkas tersebut adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena peristiwa yang sedang diselidiki serupa, terkait dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Perkembangan kasus masih dalam proses pendalaman dan membutuhkan ketelitian dalam mengungkapkannya. Tim penyelidik terus mengumpulkan fakta-fakta untuk mendapatkan cerita yang utuh dan lengkap. Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti asli, namun kasus yang ditangani Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan UU ITE. Proses pengumpulan fakta mencakup pernyataan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial atas tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. Sejauh ini, pihak berwenang telah mengambil keterangan dari 29 saksi terkait kasus ini.