Suami Pembakar Rumah di Jaksel Ditangkap Polisi: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Polisi telah menangkap seorang suami berinisial H (44) yang diduga telah membakar tiga rumah dan berkelahi dengan istrinya di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap petugas pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Seala, tersangka awalnya datang ke rumah korban untuk mengantarkan bubur anaknya yang sakit pada Kamis pagi. Namun, setelah kembali pada pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban terlibat dalam cekcok yang berujung pada kebakaran. Tersangka diduga membawa korek api ke rumah korban setelah mengunjungi tukang jamu, menyebabkan kebakaran pada pukul 17.05 WIB.

Pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menghitung kerugian material dan immaterial akibat kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut namun diperkirakan kerugian mencapai Rp250 juta.

Dikarenakan perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kini polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru