Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah serius di Jakarta, terutama di kos-kosan dan hotel. Menurut Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, Wulansari, data menunjukkan bahwa kasus TPPO terjadi paling sering di kedua tempat ini, dengan sejumlah kasus yang cukup signifikan. Misalnya, pada tahun 2024, tercatat total 87 kasus TPPO dengan 36 kasus terjadi di kos-kosan dan 35 kasus di hotel.
Pada tahun 2025, situasinya tidak jauh berbeda, dengan jumlah kasus TPPO yang terjadi terus tercatat. Hingga tanggal 10 Juni, terdapat 60 kasus TPPO yang ditemukan, di mana 25 kasus terjadi di kosan-kosan dan 22 kasus di hotel. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan TPPO masih menjadi perhatian serius di Jakarta.
Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus TPPO dari tahun ke tahun, Wulansari menekankan bahwa hal ini sebenarnya disebabkan oleh penurunan angka pelaporan, bukan karena kasus sebenarnya menurun. Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi pola pelaporan kasus TPPO, tetapi pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan tetap harus dijaga.
Salah satu modus operandi pelaku TPPO yang sering digunakan adalah relasi romantis. Mereka sering menjadikan korban sebagai pacar dan tinggal bersama di kos-kosan sebelum mendorong mereka untuk terlibat dalam layanan prostitusi daring. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus seperti ini agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.