Pria di Jakarta Barat Gunakan Uang Curian untuk Membeli Sabu

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial FN (25) di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diketahui menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, pelaku mengakui bahwa uang curian digunakan untuk membeli sabu dan tes urine yang dilakukan menghasilkan hasil positif. Kejadian ini berawal ketika pelaku tertangkap CCTV mencuri tas berisi barang berharga milik seorang penjaga warung, wanita berinisial SA. Tas tersebut berisi Handphone Oppo, cincin emas, uang tunai, kartu ATM, dan buku tabungan. Setelah kejadian dilaporkan ke Polsek Grogol Petamburan, berkat informasi dari CCTV dan keterangan saksi, kepolisian berhasil menangkap pelaku di kediamannya serta menyita barang bukti. Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Semua proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru