Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkapkan bagaimana para tersangka melakukan penipuan SMS palsu dengan menyebarkan tautan palsu kepada calon korban. Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat ‘fake’ BTS (Base Transceiver Station) atau perangkat ilegal yang meniru menara BTS resmi milik operator seluler. Langkah kedua terdiri dari pengiriman konten SMS kepada ponsel calon korban, diikuti dengan pembuatan konten SMS yang berisi tautan palsu (link phishing). Ketika korban mengklik tautan tersebut, mereka diminta untuk memberikan berbagai identitas pribadi seperti nomor ponsel, nama lengkap, alamat email, kode pos, dan informasi kartu kredit. Tersangka akan menyimpan data yang diberikan korban dan saat ini Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang melakukan koordinasi dengan penegak hukum luar negeri untuk menyelesaikan kasus ini.
Para tersangka menggunakan infrastruktur sistem informasi yang melibatkan perangkat keras seperti antena, ponsel, kartu perdana Indonesia, laptop, dan receiver. Mereka juga menggunakan berbagai aplikasi seperti SuperSilver, novotel.com, dan LGT.apk untuk melaksanakan aksinya. Cara menyebarkan SMS link phishing dilakukan dengan membawa perangkat yang sudah terinstal di dalam mobil, kemudian mengendarai mobil tersebut ke lokasi ramai seperti kantor pusat bisnis, perkantoran, dan mal. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan daring yang semakin marak belakangan ini. Dilarang keras untuk menggunakan konten, atau melakukan pengindeksan otomatis tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.