Sebuah tokoh masyarakat di Kabupaten Lebak dengan inisial BS telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Banten setelah tertangkap menggunakan narkotika jenis sabu bersama sopir pribadinya DN di sebuah ruko di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak. Kombes Pol Wiwin Setiawan mengungkapkan bahwa BS merupakan figur publik yang menduduki posisi penting dalam beberapa organisasi kemasyarakatan setempat. Dia juga mengakui bahwa selama empat tahun terakhir, BS telah menggunakan sabu untuk mengatasi nyeri akibat asam urat. Merekapun ditangkap oleh polisi ketika sedang menggunakan sabu dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika. Pelaku BS diduga mendapatkan sabu seharga Rp400 ribu dan saat ini pelaku lain yang terlibat masih dalam pencarian. Kini, BS dan DN dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.