Eks Kepala BRI Unit Cipanas, Khairil, telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) senilai Rp1 miliar. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Serang, di mana JPU juga menuntut Khairil membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain Khairil, terdakwa lainnya yaitu Irfan Taufik juga dituntut 5 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Irfan dinyatakan melanggar Undang-Undang Tipikor dan dikenakan pidana Uang Pengganti sebesar Rp1 miliar. Korupsi ini melibatkan sejumlah calo yang dipaksa untuk mencari calon debitur yang mengajukan KUR atau KUPRA. Dari 37 orang debitur yang diajukan, terungkap bahwa data-data debitur dimanipulasi untuk memenuhi target penyaluran kredit. Dana hasil pencairan kredit dimanfaatkan oleh Irfan dan calo yang membantunya, dengan total kerugian bagi BRI mencapai Rp1 miliar. Kredit Topengan dan Kredit Tempilan merupakan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini. Selain memberikan tuntutan hukuman, JPU juga menekankan keharusan penggantian dana yang diambil pada nasabah dengan memanfaatkan kata-kata manipulatif dan tidak etis.