7.7 C
Munich

Respon Bupati Terkait Aktivitas Pengurukan Sungai di Kronjo Tangerang

Harus dibaca

Ombudsman RI mengekspresikan keheranan terhadap aktivitas pengurukan Sungai Kali Malang, Muara Selasih, dan Kali Gunung Kanjen di Kabupaten Tangerang. Pengurukan sungai ini dilakukan oleh pengembang tanpa izin dan telah berlangsung lama tanpa diketahui banyak pihak. Hasil investigasi Ombudsman menemukan bahwa sungai yang diuruk telah mencapai panjang hampir 4 kilometer dengan lebar 10 hingga 20 meter dan sudah merata dengan tanah.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, hadir bersama Ombudsman dalam peninjauan lokasi sungai yang diuruk, dimana mereka menerima dokumen hasil pemeriksaan. Maesyal mengklaim bahwa pemerintah daerah telah mengikuti rekomendasi Ombudsman dengan mengembalikan fungsi saluran air atau sungai yang sebelumnya telah diuruk. Pemerintah juga sedang berupaya meratakan tanah yang masih menumpuk di sekitar sungai untuk mencegah genangan saat hujan.

Meskipun tidak secara langsung mengakui kecolongan terkait aktivitas pengurukan, Maesyal menekankan bahwa pemerintah dan Bina Marga telah berusaha memperbaiki situasi pasca pengurukan. Ombudsman menilai bahwa sungai bukan hanya aset negara untuk mengalirkan air tetapi juga memiliki fungsi sosial ekonomi yang harus dijaga agar masyarakat tidak dirugikan. Dampak pengurukan telah terbukti mengganggu pasokan air ke sawah dan tambak warga.

Dalam peninjauan lapangan, anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyoroti fakta pengurukan sungai yang dilakukan tanpa sepengetahuan publik. Pengurukan sungai ini telah menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Kasus ini diungkap setelah adanya polemik sebelumnya terkait pagar laut di Kecamatan Pakuhaji. Aset alam berupa sungai perlu dijaga dan dilindungi dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa merugikan pihak lain.

Source link

Berita Terbaru