TANGERANG — Dugaan pelanggaran dalam pengurukan tiga sungai di Desa Muncang dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, terus menyisakan persoalan baru. Di balik temuan soal aktivitas pengurukan yang memantik sorotan itu, warga mengaku terjebak dalam proses pembebasan lahan yang tidak berjalan mulus. Sejumlah tanah disebut dijual dalam tekanan, sementara pembayaran belum dilunasi sepenuhnya.
Warga Mengaku Terpaksa Lepas Tanah
Fakta itu disampaikan warga bernama Rajudin dalam pertemuan dengan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Ombudsman Banten, dan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid. Pertemuan tersebut berlangsung saat rombongan meninjau lokasi sungai yang sebelumnya diurug dan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan pada Selasa (23/9/2025).
Rajudin mengatakan, banyak warga merasa tidak memiliki ruang untuk menolak saat lahan mereka dibutuhkan untuk kepentingan pengembang. Dalam praktiknya, kata dia, sebagian besar warga baru menerima sekitar 50 persen dari nilai transaksi jual-beli. Kondisi ini membuat proses pelepasan lahan dipandang tidak selesai dan memunculkan rasa dirugikan di tengah masyarakat.
Peran Pemerintah Dipertanyakan
Persoalan serupa juga disorot aktivis nelayan dari Serang Utara, Kholid Miqdar. Ia menilai pemerintah semestinya hadir lebih kuat dalam mengawasi aktivitas pengembang, terutama ketika pengurukan sungai berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Menurut dia, situasi seperti itu tidak hanya berkaitan dengan administrasi lahan, tetapi juga menyangkut risiko kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menanggapi bahwa aturan tata ruang wilayah telah diatur dalam peraturan daerah. Ia menegaskan, ruang gerak pemerintah dalam urusan jual beli tanah terbatas, sementara mekanisme transaksi berada di ranah para pihak yang terlibat.
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi
Kasus pengurukan sungai di Desa Muncang dan Kronjo kini menjadi perhatian Ombudsman Provinsi Banten. Lembaga itu menyoroti dugaan maladministrasi yang disebut melibatkan Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) C3. Di lapangan, aktivitas pengurukan yang dilakukan kontraktor pengembang juga memunculkan kekhawatiran baru terkait dampak lingkungan dan tata kelola wilayah pesisir.
Informasi yang muncul sejauh ini menyebut pengurukan tersebut melibatkan dua perusahaan yang telah memiliki izin, yakni PT Agung Makmur Selaras dan PT Genta Pandu Sentosa. Namun, keberadaan izin itu belum otomatis meredam pertanyaan warga, terutama setelah muncul cerita soal lahan yang dijual dalam keadaan terdesak dan pembayaran yang belum tuntas.
Di Kronjo, persoalan ini tidak lagi sekadar soal sungai yang diurug, melainkan juga soal bagaimana tanah warga berpindah tangan, siapa yang mengawasi prosesnya, dan sejauh mana negara hadir saat warga mengaku berada dalam posisi paling lemah.
Source link
