21.6 C
Munich

Pelaku Persetubuhan Anak Diburu Polisi di Tangerang

Harus dibaca

Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, sedang melakukan pencarian terhadap dua orang terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Identitas kedua pelaku telah diketahui dan tim penyidik telah berhasil mengamankan lima dari total tujuh pelaku yang terlibat. Korban, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMP, dibawa ke sebuah rumah kosong di daerah tersebut oleh para pelaku dan disuntik minuman keras hingga tidak sadarkan diri, lalu disetubuhi secara bergantian. Hasil visum medis menunjukkan bahwa korban mengalami pelecehan seksual, dan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka dapat dihukum minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara. Keseluruhan kejadian ini masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan keadilan tercapai.

Source link

Berita Terbaru